Pengertian Kaidah Sosial, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian kaidah sosial

Bagi sebagain besar orang yang menekuni ilmu hukum pasti sudah tak asing lagi dengan istilah kaidah sosial. Dimana istilah kaidah sosial ini menjadi pelajaran wajib yang harus diketahui oleh setiap masyarakat yang ingin menekuni bidang ilmu hukum, baik mahasiswa, atapun akademisi.

Meskipun begitu tak jarang diantara kita ada yang kurang mengerti apa yang dimaksud kaidah sosial, oleh karena itulah pada artikel ini akan membagikan tentang pengertian kidah yang ada dalam struktur sosial dan macamnya dalam kehidupan.

Daftar Isi

Kaidah Sosial

Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib ataupun aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat.

Pengertian Kaidah Sosial

Kaidah sosial adalah serangkaian tata kelakukan yang ada dalam masyarakat dengan meberikan ciri nilai sosial dan norma sosial agar konflik maupun disintegrasi dapat dihindari oleh siapapun tanpa adanya kecemburuan yang ada.

Pengertian Kaidah Sosial Menurut Para Ahli

Adapun definisi kaidah sosial menurut ahli, antara lain;

  1. Purnadi Purbacaraka dan Soekanto, Kaidah sosial adalah serangkaian patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap berupa tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

Jenis Kaidah Sosial

Untuk bentuk kaidah sosial jumlahnya ada empat, dimana dari keterangan 4 kaidah sosial tersebut, yaitu:

  1. Kaidah Susila

Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdaapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. “Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila”.

Kaidah susila melarang manusia untuk berbuat cabul, mencuri dan lain-lain, karena hal itu bertentengan dengan  kaidah kesusilaan yang ada di dalam hati nurani setiap manusia yang berkaidah. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecamatan bagi masyarakat jika melanggaranya.

Contoh Kaidah Susila

Antara lain;

  1. Jangan mencuri milik orang lain
  2. Berbuatlah jujur
  3. Hormatilah sesamamu
  4. Jangan berzina
  5. Jangan membunuh
  6. Dan sebagainya
  1. Kaidah Kesopanan

Kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat.  Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepaantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.  Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.

Celaan berupa kata-kata, tetapi akan lebih dirasakan apabila celaan itu berupa sikap kebencian, pandangan rendah dari orang-orang sekelilingnya, yang lebih hebat lagi dengan pemboikotan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sikap tersebut menimbulkan rasa malu pada diri sendiri, rasa hina, rasa kehilangan sesuatu, sehingga merasakan penderitaan batin yang amat mendalam.

Contoh Kaidah Kesopanan

Antara lain;

  1. Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua
  2. Meminta izin lebih dahulu sebelum masuk rumah orang lain
  3. Mengenakan pakaian yang pantas bila mengadiri pesta
  4. Meminta izin kepada pemiliknya jika ingin menggunakan barang orang lain
  5. Jangan meludah dihadapan orang lain
  1. Kaidah Agama atau Kaidah Kepercayaan

Kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang aslinya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.

Contoh Kaidah Agama atau Kepercayaan

Yaitu;

  1. Jangan membunuh sesama manusia
  2. Hormatilah Ibu Bapakmu
  3. Jangan berbuat cabul
  4. Jangan mencuri
  1. Kaidah Hukum

Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum.

Adapun pengertian kaidah hukum ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Contoh Kaidah Hukum

Yaitu;

  1. Undang-undang tentang perkawinan
  2. Undang-undang tentang kebebasan berpendapat
  3. Undang-undang tentang agama
  4. Dan lain sebagainya

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian kaidah sosial, jenis kaidah sosial, dan contoh-contoh kaidah sosial yang dapat disebutkan satu persatu. Semoga dengan adanya pembahasan kali ini mampu meningkatkan kemampuan pembaca yang sedang menekuni atau sedang mencari referensinya.

5/5 - (1 vote)